Burung Jalak Bali dan Cara Melestarikannya
Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) pertama kali ditemukan pada tahun 1910 oleh seorang Inggris bernama Walter Rothschild. Burung jalak bali adalah satu-satunya spesies endemik Bali dan dijadikan sebagai 'simbol fauna Provinsi Bali pada tahun 1991'. Habitat jalak bali berada di hutan sebelah barat Pulau Bali, dan sebagian besar orang mengenal jalak bali dengan nama ‘curik’ alih-alih ‘jalak’.
Panjang tubuh burung jalak bali sekitar 25 sentimeter dengan
bulu berwarna putih yang menutupi sebagian besar tubuhnya. Ciri-ciri dan warna
bulu yang dimiliki burung jalak bali ini sangat berbeda dengan ciri-ciri jalak
nias jantan yang memiliki warna bulu cokelat. Selain itu, jalak bali juga
terkenal dengan kemampuannya yang bisa bernyanyi. Hal tersebut merupakan
keistimewaan dari burung ini, terlebih mereka hanya bisa ditemukan di Pulau
Bali.
Dengan keistimewaan tersebut, maka beberapa orang kerap
melakukan perburuan liar. Perburuan liar ini dilakukan lantaran banyaknya orang
yang ingin menjadikan burung jalak bali sebagai peliharaan. Di pasaran, harga
burung jalak bali yang diperjualbelikan secara ilegal ini berada pada kisaran
4.5 juta hingga 15 juta rupiah. Berdasarkan data dari lapangan, kondisi ini
mengakibatkan jumlah individu burung jalak bali mengalami penurunan yang sangat
drastis.
Selain ancaman dari perburuan liar, burung jalak bali juga
kerap terancam oleh hadirnya predator seperti ular dan beberapa jenis hewan
pemangsa lainnya, yang tidak lain adalah memangsa telur-telur burung jalak
bali. Di samping itu, masalah yang tak kalah serius adalah terjadinya perubahan
alam yang kian memburuk. Dalam hal ini jika ditemukan sebuah kawasan yang
dilanda kekeringan maka hal tersebut dapat memengaruhi kehidupan di dalamnya,
termasuk habitat burung jalak sendiri.
Sebenarnya, sudah lama dan terdapat beberapa upaya yang
telah dilakukan dalam melindungi burung jalak bali di alam liar. Akan tetapi,
karena kesadaran masyarakat pada waktu itu masih sangat rendah maka kegiatan
perburuan masih kerap dilakukan. Terlebih ringannya hukuman yang diberikan
kepada pelanggar sehingga tidak membuat mereka jera melakukannya.
Berdasarkan fakta tersebut, maka International Union for
Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) menyatakan bahwa status
burung jalak bali masuk ke dalam kategori kritis. Dan juga, suatu konvensi
perdagangan internasional satwa liar atau lebih dikenal dengan CITES
mengkatogerikan Appendiks I untuk burung jalak bali. Dengan kata lain, burung
jalak bali sangat terlarang untuk diperjualbelikan.
Oleh karena itu, berbagai upaya yang lebih ketat dilakukan
oleh pihak berwenang untuk melindungi spesies burung jalak bali ini. Upaya ini
termasuk di antaranya mendirikan konservasi yang lebih serius, memberlakukan
hukum adat, edukasi kepada masyarakat umum, dan juga menghalangi perburuan
liar. Berikut ini adalah uraian upaya untuk melestarikan burung jalak bali:
1. Mendirikan Penangkaran
Taman Nasional Bali Barat (TNBB) bekerjasama dengan pihak
pemerintah di daerah dan juga masyarakat mengupayakan mendirikan penangkaran
untuk pelestarian burung jalak bali agar populasinya meningkat. Jika
pelestarian di dalam penangkaran berhasil, maka burung jalak bali kemudian akan
dilepas ke alam liar agar mereka dapat kembali ke habitat aslinya. Ada beberapa
cara penangkaran burung jalak bali yang dapat dilakukan.
Pelepasan burung jalak bali ini dilakukan pertama kali pada
tahun 2002 hingga 2014. Dalam rentang waktu tersebut, sebanyak 200 individu
telah dilepaskan di tiga lokasi berbeda dan tetap berada pada wilayah
konservasi, yaitu di Tanjung Gelap, Kotal dan Berumbun. Sementara itu, sejak
tahun 2015 TNBB dan pihak terkait berhasil mengembangbiakkan burung jalak bali
sebanyak 151 individu. Tentu saja angka ini tergolong sangat berhasil jika
mengingat sebelum melakukan penangkaran yang lebih serius, spesies burung jalak
bali tidak lebih dari 50 individu.
2. Pengawasan Pasca-Pelepasliaran
Menyambung dari poin di atas, bahwa pengawasan
pasca-pelepasliaran juga perlu dilakukan. Dimana tahap pelepasan merupakan
tahap yang paling penting. Dalam hal ini jika burung jalak bali dilepas maka
tidak menjamin bahwa individu yang dilepas tersebut akan aman di alam liar.
Maka langkah yang dilakukan untuk pengawasan ini adalah
dengan memasang sebuah microchip yang sangat berguna untuk memonitor segala
pergerakan dari burung jalak bali yang telah dilepas. Dengan microchip tersebut
maka keberadaan burung jalak bali bisa diketahui, apakah masih berada di
kawasan TNBB atau malah telah dicuri.
3. Program Edukasi
Selain melakukan upaya internal, pihak terkait juga
melakukan upaya eksternal. Dalam hal ini mengunjungi beberapa sekolah-sekolah
dan tempat umum lainnya guna memberikan edukasi serta sosialisasi. Kegiatan ini
telah menghasilkan seorang ‘duta burung jalak bali’ yang merupakan siswa
sekolah yang memiliki kesadaran dan juga keinginan untuk melindungi satwa liar,
khususnya burung jalak bali.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat dalam upaya
melestarikan jalak bali maka sudah jelas bahwa masyarakat semakin sadar bahwa
jalak bali memang harus dilestarikan. Bentuk lain keterlibatan masyarakat dalam
kegiatan ini adalah hadirnya relawan untuk melakukan aktivitas memelihara
kawasan, sehingga secara tidak langsung melalui relawan tersebut maka edukasi
tentang pelestarian burung jalak bali akan terus berlanjut.
4. Aturan Pelarangan Penangkapan Jalak Bali
Dengan adanya program edukasi seperti pada poin sebelumnya,
maka diharapkan masyarakat akan semakin sadar untuk berhenti melakukan
perburuan liar terhadap burung jalak bali. Oleh karena itu dengan hadirnya
kesadaran tersebut, maka pelarangan penangkapan burung jalak bali harus
dilakukan dengan segera. Jika perlu, harus memiliki undang-undang, dan jika di
kemudian hari ditemukan pelanggar maka sepatutnya diberi hukuman.
Bahkan, terdapat beberapa desa yang ada di Pulau Bali telah
memberlakukan hukum adat yang disebut ‘awik-awik’ bagi pelaku pemburu liar
burung jalak bali. Bentuk hukum adat yang diberlakukan ini berupa sanksi denda
yang akan memberikan efek jera bagi pelanggar. Besarnya denda akan disesuaikan,
terlebih dengan mengingat bahwa burung jalak bali memiliki nilai yang tak
terhingga dan sangat dilindungi.
Dengan adanya beberapa upaya diatas, maka diharapkan akan
membantu melestarikan spesies dan juga habitat asli burung jalak bali. Akan
tetapi, upaya pelestarian maupun pengembangbiakan burung jalak bali ini
sebaiknya dilakukan di habitat aslinya agar memberikan hasil yang maksimal.
Dengan kata lain, upaya campur tangan masyarakat hanya sebatas bagaimana
membantu burung jalak bali betina bisa bertemu dengan jalak bali jantan.
Artikel Menarik Lainnya:
- Cara ternak jangkrik agar sukses bagi pemula
- Cara ternak kroto bagi pemula agar sukses
- Mengenal Ayam Aduan Magon & Kelebihan Dalam Laga
- Ayam Bangkok Blorok Madu dan Keistimewaan yang dimiliki
- Cara Ternak Lele Pemula yang baik dan benar
- Mengenal Ayam Aduan Magon & Kelebihan Dalam Laga
- Ayam Bangkok Suro Teleh: Ciri-ciri dan Kelebihannya