Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mau Import Anjing? Beginilah Caranya!

Apakah Anda ingin mengimpor anjing? Metode-Banyak hewan peliharaan yang masuk ke Indonesia berasal dari luar negeri. Hewan peliharaan seperti kucing dan kucing harus memasuki beberapa kondisi untuk masuk ke Indonesia. Ini untuk menghindari penyebaran rabies dan penyakit lainnya.

Menurut prosedur perizinan impor Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, untuk mengizinkan anjing memasuki wilayah Indonesia, perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan surat sertifikasi dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mau Import Anjing? Beginilah Caranya!

Dokumen-dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

  1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pengawas Kesehatan Hewan (asli). Format surat dapat diunduh dari situs web Direktur Peternakan dan Kesehatan Hewan Departemen Pertanian.
  2. Surat rekomendasi untuk izin impor hewan dari kantor setempat yang bertanggung jawab atas fungsi peternakan dan kesehatan hewan (asli).
  3. Surat identifikasi pemilik (KTP / paspor)
  4. Salinan vaksinasi surat / buku rabies
  5. Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH) yang diberikan oleh dokter hewan yang disetujui (asli)
  6. Salinan hasil tes titer antibodi untuk rabies / tes darah (tes titrasi 1 bulan setelah vaksinasi rabies terakhir). Tes dapat dilakukan di laboratorium kesehatan hewan.
Selain itu, dokumen yang diperlukan dapat dibawa ke departemen perizinan Administrasi Umum Peternakan dan Kesehatan Hewan, atau dikirim melalui email ke perlindunganhewan@yahoo.co.id dan kemudian diproses untuk mendapatkan sertifikat.

Anda harus membawa dokumen asli untuk verifikasi ketika Anda menerima sertifikat. Sertifikat dan dokumen dapat digunakan untuk mengimpor hewan peliharaan melalui area karantina.
  • Surat kepada Direktur Peternakan dan Direktur Kesehatan Divisi Kesehatan Hewan.
  • Sertifikat kesehatan hewan dari dokter hewan di negara asal.
  • Kartu vaksinasi tentang hewan.
  • Salinan identitas pemilik (paspor / KTP).
  • Surat rekomendasi layanan dari provinsi.
  • Hasil uji laboratorium titer antibodi rabies dimiliki oleh hewan dalam 3 bulan terakhir
Sumber: Direktorat Kesehatan Hewan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian